You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kapujan Koto Berapak
Kapujan Koto Berapak

Kec. Bayang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Pernag Ikan Larangan

23 Agustus 2019 Dibaca 457 Kali

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN

KECAMATAN BAYANG

PEMERINTAHAN NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK

 

PERATURAN NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK

NOMOR : 05  TAHUN 2019

 

TENTANG

 

BAYANG BUNGO SEBAGAI TEMPAT OBJEK WISATA PEMANDIAN DAN IKAN LARANGAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

WALI NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK,

 

 

 

Menimbang   :        a.         Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Nagari, Pemerintah Nagari wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

  1. Bahwa perencanaan pembangunan Nagari sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Nagari;
  2. Bahwa agar pelaksanaan rencana pembangunan Desa berjalan efektif, efisien dan terarah serta mempunyai sasaran dan sesuai dengan skala prioritas dalam bidang penyelenggaraan pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinan kemasyrakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka perlu disusun agenda Pemerintahan Nagari Kapujan yang di tuangkan dalam Peraturan Nagari;
  3. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Nagari tentang Bayang Bungo sebagai Objek Wisata Pemandian dan Ikan Larangan;

            

 

 

Mengingat                      :   1.        Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
  5. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  6. Undang undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor ..... Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Nagari;
  14. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  15. Peraturan Nagari KAPUJAN KOTO BERAPAK Nomor 05 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nagari ( RPMJ-Nag ) KAPUJAN KOTO BERAPAK Tahun 2018 – 2024

 

Dengan Kesepakatan bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK

 

dan

 

WALI NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan           :      PERATURAN  NAGARI  KAPUJAN KOTO BERAPAK TENTANG BAYANG BUNGO SEBAGAI OBJEK WISATA PEMANDIAN  DAN IKAN LARANGAN

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Nagari ini yang dimaksud dengan :

  1. Nagari adalah Nagari Kapujan Koto Berapak.
  2. Pemerintahan Nagari adalah Pemerintah Nagari Kapujan Koto Berapak dan Badan Permusyawaratan Nagari Kapujan Koto Berapak.
  3. Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari Kapujan Koto Berapak dibantu Perangkat Nagari Kapujan Koto Berapak sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari Kapujan Koto Berapak.
  4. Wali Nagari Kapujan Koto Berapak adalah pejabat Pemerintah Nagari yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Nagarinya dan melakanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  5. Perangkat Nagari adalah Perangkat yang membantu Wali Nagari dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, terdiri dari Sekretaris Nagari, Wali Urusan, Unsur Pelaksana Teknis dan Unsur Pelaksana Kewilayahan.
  6. Badan Permusyawaratan Nagari, selanjutnya disingkat BAMUS, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  7. Musyawarah Nagari yang yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Nagari, Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Nagari untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  8. Peraturan Nagari adalah peraturan perundang undangan yang dibuat oleh Badan Pemusyawarahan (BAMUS) Nagari dan Pemerintah Nagari.
  9. Peraturan Wali Nagari adalah Peraturan Perundang Undangan yang ditetapkan oleh Wali Nagari yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi..
  10. Keputusan Wali Nagari adalah keputusan yang dibuat oeh Wali Nagari yang sifatnya mengikat dalam hal mengatur bagian bagian tertentu.
  11. Objek Wisata adalah tempat Rekreasi Masyarakat.
  12. Tempat Pemandiaan adalah tempat pemandian masyarakat di sepanjang aliran sungai
  13. Ikan Larangan adalah Ikan yang dipeliharan bersama sama masyarakat dan dilarang untuk menangkapnya sampai ada keputusan dan batasan batasan tertentu.
  14. Lembaga Pengelola adalah Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Peraturan Nagari yang bertugas mengelola Objek Wisata secara fungsional berada dalam Organisasi Nagari dan bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
  15. Area Objek Wisata adalah satu kesatuan kawasan sungai Bayang Bungo yang telah ditetapkan oleh Nagari ;
  16. Bayang Bungo adalah nama aliran sungai yang di tetapkan sebagai tempat wisata ;

 

 

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Pembentukan Peraturan Nagari (Pernag) Bayang Bungo sebagai Objek Wisata pemandian dan Ikan Larangan di maksud agar masyarakat dapat melestarikan dan memamfaatkan Aliran Bayang Bungo sebagai tempat pemandian dan tidak sekendaknya menangkap ikan, ada aturan yang harus diikutu dan ditaati, pengelolaan secara adil, aman, nyaman  lestari dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Nagari.

 

Pasal 3

Pembentukan Peranturan Nagari (Pernag) Bayang Bungo sebagai Objek Wisata pemandian dan Ikan Larangan bertujuan supaya Objek Wisata terjaga kelestariannya, tidak terdapat hal hal yang merugikan keindahan objek wisata Bayang Bungo. Untuk menyusun rencana pengelolaan dan mengatur pelaksanaan sehingga pemamfaatan area objek wisata dapat member mamfaat bagi kehidupan masyarakat Nagari Kapujan Koto Berapak.

 

BAB III

PERATURAN NAGARI

Pasal 4

Area Objek Wisata Pemandian Bayang Bungo dan Ikan Larangan adalah dari Rumah Idos sampai ke Batu Tinggi

Pasal 5

Masyarakat di larang :

  1. Membuang sampah di sepanjang aliran sungai Bayang Bungo;
  2. Membuang bangkai atau kotoran yang dapat mencemari sungai;
  3. Meracuni sungai sepanjang kawasan objek wisata Bayang Bungo;
  4. Menangkat/Menyentrum/sejenisnya ikan di sepanjang aliran objek wisata Bayang Bungo;
  5. Menghanyutkan kayu;
  6. Memeras/Pungutan liar kepada pengunjung Objek Wisata;
  7. Berbuat maksiat di sepanjang Objek Wisata;

 

Pasal 6

 

                Masyarakat / pengunjung harus ;

  1. Mentaati Peraturan Nagari yang berlaku;
  2. Menjaga kelestarian sungai Bayang Bungo sebagai objek wisata;
  3. Bersifat ramah tamah pada pengunjung;
  4. Menjaga keindahan dan kedamaian di objek wisata Bayang Bungo;
  5. Masyarakat yang tidak mentaati aturan akan di kenakan sangsi sesuai dengan peraturan yang di buat oleh Pemerintahan Nagari Kapujan Koto Berapak;
  6. Pengunjung harus beritikad baik dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tertutup;
  7. Pengelola hanya memungut iuran parkir kendaraan sedangkan untuk pengunjung tidak di minta iuran atau pungutan;
  8. Ikut serta merayakan panen ikan larangan 2 x dalam setahun dengan mengadakan perlombaan memancing.

 

 

BAB IV

SANKSI DAN DENDA

Pasal 7

Sanksi / Denda merupakan hukuman bagi Masyarakat / Pengunjung yang melanggar aturan yang telah di buat berdasarkan Peraturan Nagari (PERNAG) ini.

 

Pasal 8

 

                Bagi Masyarakat yang melanggar :

  1. Diberikan teguran supaya tidak mengulangi lagi selama kesalahan tidak merugikan;
  2. Diberikan denda sesuai kesepakatan antara Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dengan Pemerintahan Nagari;
  3. Dilaporkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian) dengan ketentuan tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintahan Nagari;

 

 

BAB V

PENGELOLA

 

Pasal 9

 

Pengelola Objek Wisata Pemandian  Bayang Bungo dan Ikan Larangan ditunjuk dan di SK kan oleh Wali Nagari setelah di pilih berdasarkan Musyawarah Mufakat antara Pemerintah Nagari, Bamus, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Cadik Pandai, Unsur Perempuan dan Unsur Kelompok Masyarakat Nagari.

 

 

BAB VI

PELAKSANA SANKSI/DENDA

Pasal 10

                Sanksi bagi pelanggar Peraturan Nagari ini dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari beserta Bamus, Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat dan Pengurus Pengelola Objek Wisata Pemandian Bayang Bungo dan Ikan Larangan bekerja sama dengan Pihak berwajib.

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 11

 

Hal hal lain yang belum dalam Peraturan Nagari ini akan di atur lebih lanjut melalui peraturan Nagari, Peraturan Wali Nagari serta keputusan Wali Nagari

 

 

Pasal 12

 

Peraturan Nagari ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Nagari ini dengan penempatannya dalam Lembaran Nagari Kapujan Koto Berapak Kecamatan Kapujan Koto Berapak Kabupaten Pesisir Selatan

 

 

Ditetapkan di       :Kapujan Koto Berapak

 pada tanggal         : 01  Februari 2019

 

               

KETUA BAMUS KAPUJAN KOTO BERAPAK       WALI NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK,

 

 

 

 

 

                HERIZON                                                                            SUPARDI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Diundangkan di Kapujan Koto Berapak

pada tanggal  01 Februari 2019

 

 

SEKRETARIS NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK

 

 

 

 

NOFRITOS

 

LEMBARAN NAGARI KAPUJAN KOTO BERAPAK KECAMATAN BAYANG KEBUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 05

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan